kamarkecil

Korban Pasal Pencemaran Nama Baik

Posted by: lodegen on: Juni 3, 2009

Siaran Pers

Penahanan Prita Mulyasari Melanggar Hak Konstitusional Wargalogo kampanye anti UU ITE

Jakarta, 3 Juni 2009. Jurnalis dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat meminta agar Prita Mulyasari dibebaskan. Sebab, penahanan itu melanggar kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat di depan umum. Hak tersebut dijamin melalui pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945.

Menurut Aliansi Jurnalis Independen, pemidanaan pencemaran nama (criminal defamation) merupakan ancaman terbesar bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Banyak negara sudah menghapuskan delik pencemaran nama, tapi Indonesia malah menambah berat delik pencemaran nama melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kami terus berusaha mendorong penghapusan delik pencemaran nama,” kata Nezar Patria, Ketua AJI.

Menurut Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Syamsuddin Radjab, Prita Mulyasari tak bisa ditahan. Ancaman 6 tahun penjara saja tidak cukup menjadi alasan penahanan. Harus ada syarat tambahan untuk bisa menahan seorang tersangka, yaitu dikawatirkan menghilangkan barang bukti serta dikawatirkan akan melarikan diri. “Kami menuntut agar penahanan Ibu Prita ditangguhkan,” katanya. “Selain itu, kami menuntut untuk dihapuskannya delik penghinaan dalam hukum pidana Indonesia”

Sementara, menurut Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, yang dilakukan Prita Mulyasari legal menurut Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang  Perlidungan Konsumen. Salah satu hak dasar konsumen adalah hak untuk mengutarakan pengaduan dan keluhan. Email yang dikirim Prita tersebut merupakan bentuk keluhan konsumen yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang perlindungan konsumen.

Kasus ini juga meresahkan para blogger dan pengguna internet lain pada umumnya karena membuat masyarakat menjadi takut untuk mengungkapkan dam mempublikasikan pengalaman dan pikiran mereka, baik itu berupa keluhan maupun kritik pada lembaga otoritas atau organisasi swasta lain baik di blog atau aplikasi jejaring pertemanan lain. Bila dibiarkan maka kondisi ini akan mengembalikan Indonesia ke iklim represif dimana tidak ada kebebasan untuk berpendapat dan berkespresi.

Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga di Tangerang, ditahan kejaksaan negeri Tangerang, Banten, atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan itu berangkat dari email prita di beberapa mailinglist yang berisi keluhannya sebagai pasien RS Omni International. Atas perbuatan tersebut, Prita diancam dengan pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 milyar bagi setiap orang yang menyebarkan informasi yang mengandung pencemaran nama melalui internet. Sebelumnya, Prita sudah digugat secara perdata dan kalah, sehingga harus membayar ganti rugi kepada RS Omni Internasional sebesar Rp 300 juta dang anti rugi immaterial sebesar Rp. 50 juta serta membayar ganti rugi kepada dua dokternya masing – masing sebesar Rp. 50 juta.

8 Tanggapan ke "Korban Pasal Pencemaran Nama Baik"

aku juga turut prihatin atas perlakuan yang di alami oleh obu prita, namun apakah pihak RS Omni tidak berpikir dampak setelah dia memenangkan kasus tersebut ????? mungkin sekarang pihak manajemen RS Omni dikeroyok massal oleh hacker2 He….he….he….. (eits, ini masuk kategory pasal ITE gak ya ???/ takuttttttttttttttt !!!!)

Dukung kebebasan beropini…

Persidangan Sudah mulai hari ini (4 juni 2009)

BAGAIMANA KALAU OMNI MENANG? Simak ulasannya:

http://ekojuli.wordpress.com/2009/06/04/kasus-prita-mulyasari-2-kalau-omni-menang-apa-yang-terjadi/

seharusnya OMNI menuntut OMNI sendiri dengan tuduhan Pencemaran nama baik OMNI:

http://ekojuli.wordpress.com/2009/06/05/kasus-prita-mulyasari-3-seharusnya-omni-menuntut-om

Pertama, saya melihat unsur pencemaran nama baik terdapat di kalimat judul e-mailnya. Kata ‘Penipuan’ mengatakan bahwa pihak RS adalah penipu. Apa pihak RS benar-benar menipu atau hanya standar pelayanan mereka saja yang buruk?

Kedua, blum ada satu pun negara di dunia yang bisa menghapus pasal pencemaran nama baik.

Ketiga, pengaduan dan gugatan pihak RS memang berlebihan. Tapi saya merasa, justru dengan digugat, Bu Prita berkesempatan untuk menunjukkan bahwa apa yang menjadi keluhannya adalah fakta.

Keempat, semoga hakim bisa melihat kasus ini dengan hati nurani. Sehingga kebenaran dan keadilan bisa diperoleh bersamaan.

Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semoga kasus ini bisa mendewasakan semua pihak. Ya ndak?

Hihi!! Sok serius!! Maaf…

BREAKING NEWS !!!
TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”

HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI

HI kenalkan nama ku bagus nama mu baik yaa…? kalau emang gak bagus ya udah, apa lagi emang dah tercemar, prbaikin aja…? penjarakan orang apa jadi baik nama loo ENGGaaaaak TAAuuuk… makin banyak aja deh orang-orang GUOBLOK… wkwkwkwk… eh aku bilangin orang goblok tercemar ya nama orang yang pintar????#@#%$@3??… gimana nih paaaak jangan penjarakan aku yaaa!!, kayaknya orang yang pintar gak merasa tercemar tuh ter masuk Aqyuuu…. “pesan orang yang pintar buat orang yang pintar lainnya jangan pernah ke RS yang udah tercemar yaa.. biar gak goblok. buat ibu prita yang tabah ya buk

hai bagus. lawan!

Tinggalkan Balasan

Bali Blogger Community

a

Jepret!

gajah rider

beauty shemale

master massage

master&mister

thai dancer2

budha

condom factory

Odith Sawasdee

Suhu kondom DKT Indonesia di Cabbages&Condoms

Wat Pho

More Photos

 

Juni 2009
S S R K J S M
« Mei   Jul »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

RSS Bale Bengong

  • Perginya Paman Rehabilitasi Bali
    Teks Anton Muhajir, Foto IGN Wahyunda Bali kehilangan paman para mantan pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (Napza), Bob Monkhouse. Uncle Bob, demikian panggilan akrabnya, meninggal Minggu sore kemarin di Tabanan akibat serangan jantung. Hingga pada akhirnya hidupnya, Bob adalah Direktur Yayasan Kesehatan Bali (Yakeba), pusat rehabilitasi b […]
  • Satu Hadiah untuk Semua
    Teks Anton Muhajir, Ilustrasi Internet Senin kemarin akhirnya laptop Acer Aspire One itu datang juga. Maka lengkaplah sudah hadiah kemenangan untuk Bale Bengong. Sabtu malam kemarin makan-makan juga sudah dilakukan sebagai kewajiban orang yang menang. Kini waktunya membuat laporan pertanggungjawaban. *Byuh! Serasa Presiden Endonesia saja. Bale Bengong mendap […]
  • Satu Rasa Bali dan India
    Teks Luh De Suriyani, Foto Ilustrasi Potret Bali Niveditha Parthasarathy, seorang guru tari perempuan India memperlihatkan sejumlah gerakan tari khas India yang enerjik, Kamis sore, di Indian Cultural Centre (ICC), Bali. Dalam lima menit Niveditha menunjukkan sejumlah gerakan tari Pusphanjali, sebuah tari dari Tamilnadu, India Selatan. Tarian ini mempunyai k […]
  • Mempersiapkan Difabel Agar Siap Bekerja
    Teks dan Foto Anton Muhajir Dengan duduk di kursi rodanya, Ketut Sudianti, 28 tahun, menggerakkan tetikus (mouse) di tangannya. Dia berusaha menjumlahkan angka-angka di kotak-kotak program Excel di laptopnya. Dua perempuan lain, Putu Ita Puspitasari, 20 tahun, dan Eka Suandewi, 23 tahun, berada di kanan kiri Sudianti. Ketiganya adalah penyandang difabel. Sab […]
  • Kali Ini Subak yang Dikomersialkan
    Teks Anton Muhajir, Ilustrasi Restoran Subak Sebuah email datang di inbox kemarin sore. Pengirimnya Sugi Lanus, teman yang lebih banyak berdiskusi di dunia maya ketimbang bertemu muka. Isi emailnya: Subak sudah pindah ke Malaysia. Sugi memberikan tautan ke website Restoran Subak di Malaysia. Alamat situs restoran itu pakai identitas Malaysia di belakangnya ( […]

Blog Stats

  • 26,788 hits