kamarkecil

Cabut Pasal Pencemaran Nama Baik

Posted by: lodegen on: Juni 11, 2009

aksi cabut pasal 27 ayat 3 UU ITE-kamarkecilPernyataan bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Bali Blogger Community (BBC), dan Aliansi untuk Kebebasan Informasi tentang Kasus Prita Mulyasari “Bebaskan Prita, Cabut Pasal-pasal Pencemaran Nama Baik”

Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga, kini telah dijadikan terdakwa dalam kasus  pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Ia  terancam hukuman penjara enam tahun karena didakwa  melanggar   pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga didakwa melanggar  pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Terhadap kasus yang dilatarbelakangi oleh penulisan email yang berisi keluhan terhadap pelayanan Rumah Sakit tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Bali Blogger Community, dan pecinta kebebasan berpendapat dan berekspresi  di Bali yang tergabung dalam Aliansi untuk Kebebasan
Informasi (AKI)  menilainya sebagai upaya membatasi kebebasan bereskpresi dan menyatakan pendapat. Pasal-pasal pencemaran nama baik yang bersifat multi tafsir memang sangat rawan digunakan untuk melakukan represi terhadap kebebasan menyebarluaskan informasi.

Pasal 19 Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia yang diumumkan PBB 10 Desember 1948 menyatakan bahwa ”Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan serta untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi serta gagasan melalui media apa pun dan tanpa mengindahkan perbatasan negara.”

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini,  kami menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1.      Bebaskan Prita Mulyasari dari dakwaan pelanggaran pencemaran nama baik
2.      Hapuskan pasal-pasal  mengenai pencemaran nama baik dalam berbagai UU di Indonesia
3.      Gunakan jalur-jalur informasi untuk memberikan klarifikasi dan perimbangan informasi bila merasa dirugikan oleh penyebarluasan informasi.

Demikian pernyataan ini disampaikan kepada para penegak hukum dan masyarakat luas dengan harapan kasus Prita Mulyasari tidak akan terulang di kemudian hari.

Aksi diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Sutama. Menanggapi aksi tersebut, Nyoman Sutama menyatakan seluruh aspirasi diterima. “Tetapi bukan kewenangan kami untuk melakukan revisi terhadap UU ITE,” ujarnya normatif. Terkait kasus Prita, kata Sutama, pihaknya menyerahkan keputusan pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

3 Tanggapan ke "Cabut Pasal Pencemaran Nama Baik"

Itu anton, sudah ditutup masih saja kelihatan kalau dia lagi nyengir..

Hehe!

jahat bener mbo luh de, itu pasti om anton meringis karena kesakitan diancam mau dipoto dan diliput disini. hyahahaha!!

wah kamu blum liat suamiku ini beringas menendang laptop “prita” di PN

Tinggalkan Balasan

Bali Blogger Community

a

Jepret!

gajah rider

beauty shemale

master massage

master&mister

thai dancer2

budha

condom factory

Odith Sawasdee

Suhu kondom DKT Indonesia di Cabbages&Condoms

Wat Pho

More Photos

 

Juni 2009
S S R K J S M
« Mei   Jul »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

RSS Bale Bengong

  • Memopulerkan Jurnalisme Warga di Udara
    Teks dan Foto Winarto Sesuai dengan perencanaan yang telah didiskusikan di milis Baliblogger dan term of reference yang disusun untuk BBC on Air di Bali FM, maka pada hari Minggu, 15 November 2009 diadakan talkshow yang bertema “Jurnalisme Warga Bali”. Narasumber yang hadir pada BBC on Air kali ini adalah Luh De Suriyani, yang akan [...]
  • Mendiskusikan Etika Jurnalisme Warga
    Di era media internet dan teknologi modern saat ini, setiap orang secara praktis dapat menjalankan fungsi sebagai jurnalis dan mengelola media sendiri. Dengan hadirnya mailing list, website, blog, youtube, termasuk ponsel, dan teknologi komunikasi sejenis, setiap individu dapat melakukan kegiatan mencari, mengumpulkan, memiliki, mengolah, dan menyebarkan inf […]
  • Nyanyian Semesta Ayu Laksmi
    Teks dan Foto Diambil dari Kompas Sejak tahun 2004 Ayu Laksmi seperti menemukan titik balik dalam karier bermusiknya. Ia merasa hidup telah cukup memberi pelajaran penting ketika beredar dari panggung ke panggung sejak usia 4 tahun. ”Mengapa saya harus menoleh keluar terus, sementara sesungguhnya apa yang saya punya adalah anugerah yang luar biasa dari Tuhan […]
  • Rudat, Kesenian Islam yang Mengesankan
    Teks dan Foto Wayan Sunarta Siang itu, warga Muslim di Kecicang, Karangasem, berkerumun dan berdesak-desakan di sebuah lapangan kecil tak jauh dari masjid. Laki-perempuan, tua-muda, anak-anak kecil, semua menampakkan wajah sumringah. Mereka disuguhkan pementasan rudat. Mahdan, warga Kecicang, khusus mengundang kelompok kesenian rudat untuk memeriahkan pesta […]
  • Bali di Mata Wisatawan
    Teks Ketut Sutawijaya, Foto Ilustrasi Anton Muhajir Kali ini saya melihat Pulau Bali jauh berbeda dari apa yang telah saya jalani selama ini. Saya orang yang tumbuh besar di Bali, sampai akhirnya saya memilih hijrah ke kota gudeg, Yogyakarta. Bali adalah rumah utama bagi saya. Namun saya pikir hal ini telah kandas karena kunjungan terakhir saya [...]

Blog Stats

  • 26,904 hits