Bebas


Dimulailah kesibukan baru sebagai perempuan yang telah melakukan hubungan seksual aktif dan pernah melahirkan. Sebenarnya sih gak bikin sibuk amat, tapi harus membuat jadwal periksa dengan disiplin. Ada apa, kenapa?

Pertama, karena saya memutuskan menggunakan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) atau lebih ngetop dengan sebutan KB pasang. Nama AKDR saya “Cooper T”. Sebuah benda berukuran sekitar 10 sentimeter berbentuk “T” yang dimasukkan ke dalam rahim melalui vagina. Tentu saja. Masa lewat pantat? (more…)

Maaf,
Saya Terlalu Sibuk Saat Ini.
Blogwalking.
Edan.
Kekuatan Pikir Orang Emang Luar Biasa.
Dan itu,
Hanya di Blog.
Ingat ya,
BLOG.
Bukan di Koran
Bukan di Majalah
Bukan News Online

Bani, bayi 20 bulan ini sudah cakap mengatakan ayah…bunda… Kalo bunda masih belepotan. “Nda, nda..”

Sisa kalimat lainnya yang panjang-panjang itu, buat saya, sangat sulit diterjemahkan. Sori menyori, Bani my dear.

Yang bikin kalap adalah patron Bani. Ayah menyapu, bani ikut merebut sapu. Ayah nungging, bani jumpalitan. Ayah mencet tombol power komputer, Bani mencet sepuluh kali. Pyet… komputer hang and pingsan, gak bangun-bangun. Ayah ngorok, Bani sami mawon manut.

Ayah, behave…

Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal-pasal ancaman pidana bagi pencemaran nama baik dalam KUHP yang termasuk pasal karet karena kerap digunakan penguasa untuk memenjarakan pengkritiknya. Namun kini, Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru-baru ini disahkan malah berisi pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang sangat membingungkan itu.

Isi UU ITE terkait ini mengancam semua pengguna dan penyedia informasi seperti pembaca, pembuat blog/web, pers, dan lainnya. Tak hanya itu, di DPR juga telah ada rancangan undang-undang Tindak Pidana Bidang Teknologi Informasi. Melihat judulnya, sangat jelas tujuan undang-undang ini.

Demikian rangkuman diskusi yang dilaksanakan Bali Blogger Community (BBC) di D’Palensa Cafe, Renon, Denpasar, Minggu (11/5). Diskusi interaktif ini menghadirkan pembicara I Ketut Jack Mudastra (Kabid Sistem Informasi Manajeman Badan Informasi dan Telematika Daerah (BITD) Bali, I Putu Hendra Brawijaya (Professional Web Desaigner, anggota BBC), dan Wayan “Gendo” Suardana (Ketua Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali. (more…)

Isoul, jurnalis kartun ini tiba-tiba ngucapin selamet hari pers di milis alumni akademika.

Selamat Hari Pers, ya,” gitu ucapannya.

Emang skarang Hari Pers ya? Whatever lah, yang penting ngartun. Perlu kredit kartunnya gak? Hehe.. dijelasin aja dikit ya. Yang nutupin mata, mulut si X bertopi PERS itu amplop. Semoga amplop kosong ya, biar si pers ketipu. hehe.. (more…)

SUatu hari di suatu bale banjar. Sekitar 200 warga banjar sudah berkumpul. Bale banjar itu penuh sesak oleh pria, wanita, dan anak-anak. Mereka sumringah karena akan mengisi formulir calon penerima kompor gas gratis. Program konversi minyak tanah ke gas itu lo…

Nah, semua warga udah dikasi formulir kuesioner dari Pertamina dan PT. Pos Indonesia (logo yang tertera di kop surat). Satu lagi yang dikasi adalah kartu pengambilan gas warna biru. Tiba akhirnya saat pak kelihan banjar memberi instruksi cara pengisian kuesioner. Oya, sebelumnya dia berkali-kali wanti-wanti warga untuk jangan ngisi sendiri, pasti salah deh.

Padahal pertanyaannya di formulir itu kayanya gak ada masalah, kita bisa ngisi ndiri lah. Ternyata jawabannya adalah:

1. Bahan bakar untuk memasak yang digunakan? Instruksi pak instruktor di banjar adalah: coret pilihan minyak tanah/kayu bakar semuanya ya. Kalau nyoret gas otomatis gak dapat kompor gas
2. Tingkat pengeluaran sehari-hari/bulan? Instruksi: jangan coret yang >1,5 juta. Ntar ketahuan gak miskinnya
3. Hasil survey? Instruksi: coret “layak diberikan” (more…)

Saya terangsang untuk meledak ketika dengan bangganya seorang pengusaha panti pijat di Malang mengatakan sebagai pelopor pemakaian gembok di celana pegawai permpuan panti pijatnya.

Nah, sekarang serpihan ledakan telah bertebaran… (more…)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

No : 001/AJI-Adv/ IV/2008
Hal : Siaran Pers AJI untuk disiarkan

AJI Mengecam Penyensoran terhadap YouTube

Pada 2 April 2008, Menteri Komunikasi dan Informatik Muhammad Nuh mengeluarkan Surat Edaran Kominfo Nomor 84/M.KOMINFO/ 04/08 yang meminta perusahaan penyelenggara jasa internet di Indonesia memblokir situs YouTube terkait pemuatan Film Fitna. Film yang dibuat Geert Wilders itu dianggap menghina Islam. Surat itu dikirimkan kepada 146 ISP (Internet Service Provider) dan 30 NAP (Network Access Provider) setelah pemerintah Indonesia gagal “menekan” Google untuk menghapus video Fitna dari situsnya.

Akibat permintaan pemerintah itu, beberapa perusahaan jasa internet seperti XL, BigNet, D-Net, FastNet Indonet, Speedy Telkom, menutup akses ke beberapa situs dan blog yang memuat film Fitna sampai batas waktu yang belum ditentukan. (more…)

jangan-baca-1.jpg

Gerakan ini didedikasikan untuk pembaca surat kabar yang telah dibodohi karena membaca tulisan pesanan. Perhatikan tiap berita yang mencoba memanipulasi pembaca dengan menyertakan tanda bintang (*) di akhir artikel.

Makin banyak media yang berani menurunkan berita pesanan (yang bisa dibeli) tanpa memberi tanda bahwa itu advetorial atau berita iklan. Bahkan, berita itu tidak biberi garis api-tanda tegas untuk membedakan iklan dan berita.

Tragisnya lagi, berita tanda bintang makin merajalela, tak lagi malu-malu. Berita iklan kini di halaman depan alias headline!

Maka dari iru, demi manusia yang makin tengik, bumi yang makin terbakar dengan gombal dan narsis yang tak beradab, sudahilah membaca artikel tanda bintang. Kalau perlu, jangan beli korannya.

no writus ergosum…

Next Page »